Rabu, 02 Februari 2011

Bagaimana Legalitas dan payung hukum PRODECT?

PRODECT sudah tercatat di notaris NO. 02 tahun 2010 yang diterbitkan oleh Wawan Ridwan, SH, Mkn jelas anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya, jelas visi dan misinya jelas pendiri dan penanggung jawab organisasinya.

PRODECT tercatat di pengadilan, kejaksaan, dan pihak kepolisian yang dalam pergerakannya di bidang jaa sebagai mediator antara kedua belah pihak yang bermasalah, misalnya antara perusahaan dengan konsumennya atau sebaliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar